"SELAMAT DATANG DIBLOG KAMI DAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA"

Minggu, 01 Juni 2014

Pedoman Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 (Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014)

Penilaian hasil belajar kurikulum 2013 berdasarkan permendikbud nomor 104 tahun 2014 mengalami beberapa perubahan dari penilaian hasil belajar sebelumnya yang telah diperoleh pada diklat kurikulum 2013 bulan Juli 2014 yang lalu. Perubahan tersebut diantaranya format rapor yang mengharuskan menuliskan nama guru yang mengajarkan mata pelajaran. Sedangkan skala penilaian hasil belajar oleh pendidik untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) – 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:

Penilaian Kurikulum 2013

Selengkapnya tentang penilaian hasil belajar kurikulum 2013, silahkan mempelajari Permendikbud Nomor 104 tahun 2014.
Supaya tidak ketinggalan informasi, mari meng-update pengetahuan kita tentang penilaian hasil belajar kurikulum 2013 terbaru.

0 komentar:

Posting Komentar