Penilaian hasil belajar kurikulum 2013 berdasarkan permendikbud nomor
104 tahun 2014 mengalami beberapa perubahan dari penilaian hasil
belajar sebelumnya yang telah diperoleh pada diklat kurikulum 2013 bulan
Juli 2014 yang lalu. Perubahan tersebut diantaranya format rapor yang
mengharuskan menuliskan nama guru yang mengajarkan mata pelajaran.
Sedangkan skala penilaian hasil belajar oleh pendidik untuk kompetensi
pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan
huruf 4,00 (A) – 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
Selengkapnya tentang penilaian hasil belajar kurikulum 2013, silahkan mempelajari Permendikbud Nomor 104 tahun 2014.
Supaya tidak ketinggalan informasi, mari meng-update pengetahuan kita tentang penilaian hasil belajar kurikulum 2013 terbaru.
Sumber : http://syarifbinamu.wordpress.com/











0 komentar:
Posting Komentar